BeritaPrima.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara bekerjasama Dirjen Pajak (DJP) I Sumut mengadakan Sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sekaligus Penandatanganan Pedoman Kerja Implementasi UU No. 11 tahun 2016, Kamis 25 Agustus 2016, bertempat di aula Tribrata Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Budi Winarso, dalam sambutan mengatakan Sosialiasi Pengampunan Pajak dan Penandatanganan Pedoman Kerja Implementasi UU No. 11 tahun 2016, ini dirasa sangat tepat dan urgen untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dan sinergitas yang harmonis dalam implementasi kebijaksanaan Tax Amnesty dilapangan.
“Seperti diketahui bersama bahwa sektor pajak sebagai sumber pemasukan negara, selama ini prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan, baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas pajak yang menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.
Untuk itu, sambung Kapolda Sumut, dengan adanya UU no. 11 tahun 2016 diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara siknifikan oleh karena itu kebijakan pemerintah tentang pengampunan (Tax Amnesty) harus kita dukung sepenuhnya sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Tujuan Tax Amnesty pajak mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi,” ujarnya.
Dikatakan Kapolda Sumut, penandatanganan kesepakatan bersama tentang pedoman kerja UU No. 11 tahun 2016 dibidang komunikasi, sosialisasi dan penegakan hukum, ini dilakukan supaya terwujud koordinasi dan sinergi yang harmonis antara Polda Sumut dan Kanwil DJP I Sumut dalam rangka impelementasi UU No. 11 tahun 2016.
“Melalui sosialisasi cukup singkat ini diharapkan dapat dilaksanakan secara pragmatis, dinamis dan dialogis. Pada para peserta, ikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan berikan Feed Back yang baik atas meteri yang disampaikan,” pungkasnya.
Diakhir sambutan Kapolda Sumut, mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah DJP I Sumut atas pelaksanaan sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty), dan penandatanganan keputusan bersama tentang pedoman kerja pelaksanaan UU No. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta