Bareskrim Diminta Tegas Tetapkan Tersangka Kasus Golkar

Mahkamah Partai Golkar

Para politisi Golkar dari kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono seusai sidang Mahkamah Partai Golkar, beberapa waktu lalu. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Bareskrim Mabes Polri bertindak tegas dan adil dalam menangani perkara Partai Golkar dengan memanggil pengurus dari dua kubu partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Tentu saja ya mesti panggil dan mesti periksa (keduanya) untuk mendapatkan keterangan. Akan terlihat apakah peristiwa ini cukup dikualifikasi sebagai tindak pidana atau tidak,” ujar Margarito usai pertemuan dengan pejabat Humas Polri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Selain itu, Margarito meminta kepolisian tidak ragu menetapkan tersangka dari masing-masing kubu apabila memang terdapat unsur pidana dari perkara yang diadukan. Tanpa melihat latar belakang orang tersebut memiliki kekuasaan atau tidak di kepengurusan.

“Apakah cukup ada pelakunya atau tidak, kalau ketemu itu tetapkan (tersangka). Jangan ragu tetapkan dia, mau dia dengan kekuasaan atau tidak kekuasaan jangan ragu, hanya dengan cara itu kita akan bernegara baik kalau tidak hancur,” tegasnya.

Sebelumnya, Jumat 27 Maret 2015, Ketua Fraksi kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang melaporkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. Adapun laporannya terkait penguasaan kantor sekretariat Fraksi Partai Golkar dan menyobek surat permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi.

Namun, selang beberapa hari, Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie yang dipimpin Ade Komarudin melaporkan balik Agus Gumiwang ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Agus dianggap telah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai ketua Fraksi Golkar yang ditunjuk oleh kubu Agung Laksono.

Ade juga membawa bukti surat pemecatan terhadap Agus Gumiwang yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dalam laporannya tersebut. (dik)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*