Bila Sedot Data KPU Terbukti, Jokowi Bisa Dipenjara!

Luhut Panjaitan selalu mendampingi Jokowi ketika Pilpres 2014 lalu. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Pernyataan politikus Partai NasDem Akbar Faizal bahwa Luhut Panjaitan pernah mengusulkan menggunakan teknologi sedot data KPU bisa menjadi petunjuk membongkar kecurangan Pilpres 2014. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas untuk mengungkap kebenaran.
“Secara teoritis data yang tersedot itu bisa digunakan untuk mengatur hasil pemilu sebelum hari pencoblosan,” ujar Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurut Jajat, teknologi yang diusulkan Luhut Panjaitan itu sangat berbahaya karena bisa berdampak pada manipulasi data. “Sangat berbahaya jika ada pihak yang dapat menyedot data-data penting KPU,” jelas Jajat.
Kata Jajat, Akbar Faizal harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait teknologi sedot data KPU agar tidak terjadi fitnah. “Sekarang yang penting, supaya semua jadi jelas dan tidak terucap fitnah, Akbar Faisal harus muncul dan bongkar semua yang ia ketahui tentang dugaan sedot-menyedot data KPU ala Luhut Panjaitan,” jelasnya.
Jajat berkeyakinan operasi penyedotan data KPU dilakukan tidak dengan sembarangan, dan harus dengan kerja-kerja intelijen. Pekerjaan yang tidak mudah itu memerlukan komando yang efektif, sistematis dan masif demi mempengaruhi hasil akhir pemilu.
Senada dengan Nurjaman, Direktur Eksekutif Bimata Politica Panji Nugraha juga menganggap pernyataan Akbar Faisal sebagai hal serius yang harus diusut. Pasalnya, bila hal ini terbukti, kata Panji, maka Jokowi bisa terjerat pidana.
“Jika Jokowi memberikan restu terhadap operasi itu maka mereka dapat terjerat pidana pasal 234 dan 248 UU No 42/2008 tentang Pilpres,” ujar Panji Nugraha.
Menurut Panji, aparat kepolisian harus menindaklanjuti pengakuan Akbar Faizal terkait teknologi penyedotan data KPU.
“Akbar Faizal dapat menjadi pahlawan jika ia berani jujur dan bongkar rencana-rencana licik di balik pemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu,” ungkap Panji.
Selain itu, Panji mengatakan, berdasarkan Pasal 234 Nomor 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara pasangan calon menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Kata Panji merujuk pasal tersebut, Jokowi, JK dan Luhut bisa masuk penjara. (dik)

