Bawaslu: Dualisme Kepempinan Parpol Bisa Kacaukan Pilkada Serentak

Pimpinan Bawaslu Nasrullah meminta KPU membuat regulasi yang dapat mencegah dan mengantisipasi kekisruhan lantaran dualisme kepengurusan parpol.
BeritaPrima, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir dualisme kepemimpinan di partai politik membuat pemilihan kepala daerah yang berlangsung 9 Desember 2015 berantakan.
|
Pilihan Redaksi
|
Pimpinan Bawaslu Nasrullah meminta Komisi Pemilihan Umum secepatnya membuat regulasi yang dapat mencegah dan mengantisipasi kekisruhan tersebut muncul lantaran dualisme kepengurusan parpol.
“Ini cobaan luar biasa, karena itu sesungguhnya harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mampu mengantisipasi persoalan dualisme kepengurusan,” kata Pimpinan Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Undang-Undang Parpol mengharuskan setiap parpol mengajukan satu pasangan calon. Bila ada dua kepemimpinan dalam satu partai, maka akan ada saling klaim kewenangan ketika mengajukan calon pasangan. Inilah yang akan membuat kisruh.
Selain itu, Bawaslu juga khawatir ada intervensi dari pemerintah ketika memasuki masa sengketa pemilu. Sebab sengketa pemilu nantinya bukan lagi ditangani Mahkamah Konstitusi.
(dik)

