DPR Tuduh Izin Reklamasi Teluk Jakarta Ilegal
BeritaPrima, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Edhie Prabowo, menyatakan bahwa reklamasi teluk Jakarta adalah ilegal. Pasalnya, Komisi IV DPR RI tersebut belum pernah memperoleh laporan terkait ijin reklamasi.
“Itu ijinnya Ilegal. Komisi IV tidak pernah mndapat laporan dan tidak ada yang menyampaikan,” kata Edhie di DPR, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Edhie menuturkan bahwa ia, bersama anggota komisi yang lain, akan mendalami reklamasi tersebut. Tetapi yang jelas, Edhie menganggap bahwa kasus tersebut illegal karena belum ada laporan.
“Kami mau dalami itu. Yang jelas kami minta kementrian KKP melalui dirjen pesisir mencek itu. Dan beliau katakan belum. Jadi itu ilegal,” tutur Edhie.
Menurutnya, reklamasi Teluk Jakarta harus disetujui DPR RI sebab berhubungan dengan pengalihan fungsi lahan. Oleh karenanya, Edhie meminta reklamasi harus dihentikan. “Kalau nggak stop, ilegal,” tegas politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Surat Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) No. 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi pulau di pantai utara Jakarta terhadap PT Muara Wisesa Samudera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Izin digugat lantaran dianggap telah melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Juncto, juga Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
(Agil Kurniadi)


