Gerindra Usulkan Empat Poin Terkait RUU Penyiaran

Ilustrasi penyiaran

Ilustrasi penyiaran

BeritaPrima, Jakarta - Aktivitas dunia penyiaran pada masa reformasi kini dinilai sudah kebablasan. Pasalnya, banyak siaran yang tidak melihat etika penyiaran sehingga terlihat tidak netral. Terkait hal tersebut, Partai Gerindra mengajukan empat poin usulan.

Dalam akun resmi di media sosial, Gerindra (@6erindra1Elnino) mengajukan beberapa poin penting sebagai masukan. Gerindra menyinggung soal pengaturan televisi dan radio. Lalu, poin kedua menyinggung soal kewenangan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, kepemilikan media elektronik televise dan radio mesti diatur. Dalam RUU tersebut nantinya diharapkan mengatur agar kepemilikan media elekttronik tidak didominasi pihak tertentu.
Kedua, terkait dengan kewenangan komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Gerindra, kewenangan lembaga pengawas eksternal terhadap siaran televise mesti diperluas.

Kemudian, poin yang ketiga adalah keberagaman durasi dan konten dari media elektronik. Selanjutnya, poin keempat menekankan pada keberpihakan penyiaran di daerah-daerah. “RUU penyiaran mesti lebih pro terhadap perkembangan media elektronik di daerah. Aturan turunan UU Penyiaran cenderung memberikan peluang adanya dominasi pemilik modal maupun opini dari pusat terhadap masyarakat daerah,” cuit @Gerindra.

(Agil Kurniadi)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*