Golkar: Mahkamah Partai Pimpinan Muladi Tidak Sah
BeritaPrima.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi yang menggelar sidang dan merekomendasikan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dinilai aneh.
|
Pilihan Redaksi
|
Alasannya, MPG pimpinan Muladi sudah berakhir masa tugasnya, sehingga tidak memiliki lagi legal standing, atau dasar hukum untuk bersidang, apalagi merekomendasikan penyelenggaraan Munas. Selain itu, bukan kewenangan MPG untuk merekomedasikan Munas.
”Berdasarkan AD/ART Partai, Munas yang dipercepat harus disetujui dua per tiga DPD Partai Golkar se-Indonesia. Jadi, soal Munas itu bukan urusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Andhika Hazrumy di Jakarta, Sabtu 16 Januari 2016.
Pendapat serupa disampaikan Daniel Mutaqien Syafiuddin, Ketua Bidang Pemuda Partai Golkar. Dia mengaku heran dengan sikap Muladi dan Andi Matalatta, yang sama-sama pernah menjabat mantan Menteri Kehakiman.
Menurut Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu, keduanya seharusnya mengerti hukum, tetapi tindakannya ternyata tidak mendasarkan pada aturan.
”MPG pimpinan Muladi sudah selesai masa tugasnya. Jadi, kalau masih bersidang, ya itu ilegal. Lantas pernyataan kedua orang itu soal rekomendasi Munas, sebagai apa? Saya yakin, putusannya tidak akan berpengaruh pada Partai,” katanya.
Azis Syamsuddin, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar, menegaskan bahwa Muladi tidak lagi berhak bersidang dan mengeluarkan putusan soal ada, atau tidak penyelenggaraan Munas.
Ia mengingatkan, tugas MPG adalah sebagai lembaga internal Partai untuk menyelesaikan konflik kepengurusan kader di tingkat pusat atau di daerah.
MPG pimpinan Muladi, katanya, sudah dibekukan sejak terbit Surat Keputusan Nomor 48 pada 14 Juli 2015. ”Jadi, apapun keputusan MPG yang dibuat Muladi itu sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Andhika berpendapat, dalam penyelesaian konflik Partai Golkar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terlalu jauh mencampuri urusan Partai.
”Saya melihat pemerintah (Menkumham) bermain-main, tetapi terlalu kentara. Menkumham tidak boleh intevensi terlalu jauh dalam masalah partai. Kalau kepengurusan Mahkamah diperpanjang, itu tidak sesuai AD/ART Partai. Dan, itu bukan aturan (kewenangan) Kemenkumham,” ujarnya.
Daniel dan Andhika meyakini Wapres Jusuf Kalla dan BJ Habibie adalah negarawan dan akan bersikap arif serta bijak dalam menyikapi putusan MPG yang ilegal itu.
Dua tokoh muda Partai Golkar itu yakin, dua seniornya tidak akan bereaksi terlalu jauh. Sebaliknya, Kalla dan Habibie akan berpikir jernih untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar.
Kalla dan Habibie, kata Andhika, tahu persis bahwa tindakannya akan berimbas pada seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar se-Indonesia. ”Konstruksi Partai sudah terpecah. Kami yakin, dua senior itu bijak dan tidak akan merugikan partai,” ujarnya. (dik)

