Ini Tiga Kesepakatan Pimpinan DPR Dengan KPU

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai tuduhan sedot data KPU tidak berdasar dan harus dibuktikan. (Foto: BeritaPrima/dok)

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan Anggota Komisi II DPR RI. Dalam rapat konsultasi ini dibahas mengenai partai yang berhak mengikuti pilkada.

Ada tiga kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan KPU. Apa saja itu?

“Poin pertama dari rapat tadi disepakati bahwa DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan untuk dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU),” kata Hadar di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.

Poin kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum, terutama terkait partai politik yang sedang bersengketa kepengurusan, agar bisa mengikuti pilkada melalui amendemen undang-undang.

“Poin ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya. Di mana koordinasi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai.

Hadar menambahkan, KPU akan tetap melaksanakan pilkada sesuai PKPU dan undang-undang. KPU berharap partai yang bersengketa segera menyelesaikan masalah hukum.

“Kalau ada sengketa, SK itu tidak bisa digunakan, maka parpol harus tunggu keputusan inkrah. Kalau inkrah itu belum ada, maka sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah nggak bisa, maka nggak bisa ikut pilkada,” katanya. (dik)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*