Ketua MKD: Yang Dilakukan Fahri Hamzah Bukan Intervensi

Surahman-hidayatBeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat menegaskan, surat Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bukanlah bentuk intervensi.

Sebaliknya, ia menyebut memang peraturannya memang betul, bahwa yang diketahui oleh publik adalah putusan usai proses penyelidikan berjalan.

“Aturannya begitu. Dalam pasal 13, yang diketahui proses, konten dan materinya tidak boleh. Nanti setelah selesai persidangan terakhir baru boleh. Tidak (intervensi), tata adminsitrasi dianut di lembaga DPR RI,”papar Surahman.

Sementara proses perkara pimpinan DPR lanjut Surahman, pihaknya mengaku masih harus melakukan penyelidikan. Hal tersebut diperlukan agar proses persidangan dapat dilakukan dengan matang.

“Sekarang itu yang ditempuh. Mengumpulkan bahan tertulis. Kesekjenan dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP). Sudah dapat. Sudah mengutus TA sudah direkam. Apa sudah cukup apa belum. Harapan saya hari ini ada rapim. Ini sudah cukup, belum,” sambungnya.

Surahman menegaskan, pimpinan DPR dan pimpinan MKD berada pada masing-masing. Keduanya dibedakan pada tataran administratif dan fungsional.

“Kalau fungsional ada kewenangan, juru bicara DPR di atas. Kalau dalam hal menegakkan kode etik di atas. Pimpinan DPR boleh dipanggil. Sesuai dengan UU MD3. Kalau administratif kan etika,” pungkasnya. (dik)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*