Komisi III Bersurat Ke Jokowi, Minta Segera Lantik Budi Gunawan
BeritaPrima, Jakarta - Komisi III melalui pimpinan DPR berencana akan melayangkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo. Komisi III mendesak agar Presiden Jokowi segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.
“Komisi III akan mengirim surat kembali ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke Jokowi,” kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin usai menggelar rapat pleno tertutup terkait putusan praperadilan Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).
Aziz mengatakan, Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta persetujuan kepada DPR atas penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri. DPR pun akhirnya menggelar fit and proper test terhadap Budi.
“Kami ingatkan mengenai hasil rapat paripurna atas fit and proper test Budi Gunawan yang telah disahkan secara politik dalam rapat paripurna,” kata Aziz.
Menurut Aziz, bukan kali ini saja Komisi III melayangkan surat desakan kepada Jokowi. Menurut dia, surat desakan ini merupakan surat ketiga yang dikirimkan DPR. “Sebelumnya tanggal 14 Januari, lalu 21 Januari,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo. “Presiden tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda apalagi membatalkan pelantikan karena yang bersangkutan kini telah menjadi orang merdeka,” kata Bambang, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie mengapresiasi pilihan sikap Presiden Joko Widodo yang menunggu praperadilan Budi. Setelah hakim praperadilan membacakan putusannya, Senin (16/2/2015) pagi tadi, menurut Aburizal, Jokowi telah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan terkait pelantikan Budi.
“Kita mengapresiasi Pak Presiden menunggu proses praperadilan. Pada saat praperadilan mengatakan status tersangka tidak layak dikenakan atau harus dicabut dari Pak BG (Budi Gunawan). Tentu Pak Presiden sudah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan segera karena baik proses politik maupun proses hukumnya sudah selesai,” kata Aburizal di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.
Ia pun meminta semua pihak menerima putusan praperadilan tersebut.
“Mana ada keputusan semua pihak senang, semua pihak harus menerima, boleh kesal tidak senang, tetapi harus menerima. Apa pun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang, biasa saja dalam kehidupan,” ujar Aburizal.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam putusannya, menilai bahwa kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(Didik Supriyatno)


