KPU Larang Lima Parpol Di Bengkulu Untuk Kampanye

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada.

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada.

BeritaPrima, Bengkulu - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, menegaskan, lima partai besar yang tidak menjadi pengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur (wagub) Bengkulu, dilarang ikut kampanye. Lima partai tersebut, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Gerindra.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diperbaharui Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

”Tidak ada istilah partai pendukung. Jadi, saat kampanye nanti lima partai yang tidak menjadi pengusung tidak diperbolehkan ikut kampanye,” kata Zainan, Senin (10/8/2015).

Zainan menjelaskan, saat tahapan kampanye nantinya yang tidak termasuk dalam partai pengusung bakal calon gubernur Bengkulu, juga tidak diperkenankan memasang atribut di area kampanye. Namun, kata dia, dari tim bakal calon diperbolehkan memasukkan nama-nama pendukung dari luar partai pengusung.

”Kampanye boleh saja. Tapi, membawa atas nama pribadi bukan partai. Jika ada yang melanggar maka itu akan ditindak oleh Panwaslu,” jelas Zainan.

Sebagaimana diketahui, bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terdapat dua pasangan, yakni Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan Sultan B Najamudin-Mujiono. Untuk pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah diusung PKB, HANURA, PKPI dan NasDem. Sementara, untuk pasangan Sultan B Najamudin-Mujiono diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. (dik)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*