Politisi PDIP Pertanyakan Pemeriksaan Sri Mulyani di Kemenkeu

masinton

Anggota Komisi I DPR RI, Masinton Pasaribu

BeritaPrima, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyesalkan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilakukan di kantor Kementerian Keuangan. Masinton berharap tidak ada perlakuan istimewa oleh polisi terhadap Direktur Pelaksana World Bank itu.

“Seharusnya dia datang ke Bareskrim. Bukan penyidik yang mendatangi,” katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.

Meski tidak ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun sebagai mantan pejabat, Sri Mulyani harus memberi contoh yang baik. Setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, kata Masinton, selalu dilakukan di kantor polisi.

“Biar adil. Jadi tidak ada anggapan perlakuan istimewa. Seharusnya dia datang, jangan sampai berbeda,” katanya.

Mengenai penanganan kasus korupsi yang juga dilakukan Polri, Masinton menganggap langkah itu sudah tepat. “Ini sudah benar. Yang meriksa Polisi terus nanti Jaksa, KPK biar jadi supervisi saja.”

Hari ini, mantan menteri keuangan Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat. Dugaan korupsi yang melibatkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petromical Indotama (TPPI) diduga lantaran ada penunjukan langsung dalam proyek tersebut.

Direktur Pelaksana World Bank Sri Mulyani diduga mengetahui seluk beluk penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama untuk menjual kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).

“Beliau menandatangani surat kan? Surat yang ditandatangani itu, dasarnya dia membuat itu, kan, menunjuk surat dari TPPI, dari SKK. Mestinya, kan, kalau memberikan cara pembayaran seharusnya dasarnya bukan TPPI itu tapi kontrak kerja. Ada masalah apa?” kata Victor.

Namun, dugaan keterlibatan ini dibantah oleh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu. Saat diperiksa Kamis 4 Juni lalu, Anggito mengatakan penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bukan tugas kementerian keuangan. Kepada penyidik Anggito juga mengatakan BKF tidak berkaitan dengan PT TPPI, termasuk tentang tata cara pembayarannya. (dik)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*