Soal Putusan Praperadilan, Ketua DPR: Selanjutnya Serahkan ke Jokowi
BeritaPrima, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), sudah memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK. Selanjutnya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa mengangkut calon Kapolri, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo.
“Diterima maupun ditolak, kita serahkan kebijakan ini kepada Presiden. Semua pihak kita harapkan untuk menghormati,” kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Novanto mengaku memantau jalannya persidangan yang berlangsung di PN Jaksel melalui layar televisi. “Kita mendengarkan secara cermat Amar putusan. Apapun yang jadi putusan tentu harus kita dan semua pihak hargai,” kata Novanto.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurutnya, DPR tidak akan melakukan intervensi mengenai calon Kapolri. “DPR tidak mengintervensi karena itu adalah hak prerogatif Presiden. Artinya kita menghormati keputusan praperadilan tetapi terkait pelantikan itu kita kembalikan kepada Presiden,” kata Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Taufik menuturkan sejak awal DPR hanya menjalankan tugas dan fungsi menerima surat permohonan Kapolri dan Presiden dan melakukan fit and proper test.
“DPR dalam hal ini bersifat pasif hanya sekadar menerima surat presiden, melakukan fit and proper test dan dibawa ke paripurna. Pada finalnya DPR menyetujui permohonan rekomendasi dari Presiden. Proses di DPR sudah selesai,” kata Taufik.
Jika prosesnya normal secara otomatis presiden langsung bisa melantik Komjen Budi menjadi Kapolri. Namun kala itu Komjen Budi ditetapkan jadi tersangka kemudian terjadi polemik KPK-Polri yang kian hari kian memanas.
“Kemudian ada pertimbangan presiden kaitan dengan status hukum. Kemudian presiden juga meminta masukan bagaimana proses kelanjutan. Kemudian menyampaikan isu di masyarakat yang jadi spekulasi politik,” kata Taufik.
Karena itu sekarang ini tak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk mengakhiri polemik ini. Dilantik atau tidak Komjen Budi jadi sepenuhnya prerogatif presiden.
“Pak Presiden bilang mau mengambil keputusan sepulang dari kunjungan ke ASEAN kemudian ada statemen menunggu keputusan praperadilan. Sehingga keputusan praperadilan ini sudah keputusan resmi dari praperadilan. DPR tentunya dalam hal ini tetap menempatkan posisi penetapan calon kapolri itu hak prerogatif Presiden, artinya silakan Presiden mengambil keputusan,” tegasnya.
(Febrizky Akbar)


