Tak Bisa Ajukan Calon di Pilkada, PPP Ancam Uji Materi Peraturan KPU

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Asrul Sani

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP dari kubu Romahurmuziy, Asrul Sani.

BeritaPrima, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan mengancam akan mengajukan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Uji materi diajukan apabila ada Peraturan KPU yang dianggap membuat PPP tak dapat mengajukan calon kepala daerah pada saat pilkada serentak diselenggarakan.

“Kalau dikeluarkan, PPP akan mengajukan uji materi terhadap PKPU itu ke Mahkamah Agung,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jumat (17/4/2015).

Arsul mengatakan, sejauh ini pihaknya selalu mengupayakan agar islah segera terwujud di tubuh PPP. Setidaknya, kata dia, tidak terjadi perpecahan di dalam fraksi di parlemen.

“Struktur partai di bawah juga tidak terbelah. Itu yang kita upayakan,” ujarnya.

Anggota KPU Ida Budiarti sebelumnya menyatakan, jika merujuk pada UU Partai Politik maka yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun yang menjadi persoalan adalah keputusan Menkumham terhadap kepengurusan parpol itu tengah menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam rapat panja minggu lalu, kami sudah sampaikan skenario apabila parpol menempuh upaya hukum di TUN, dan kejadian TUN menangguhkan pelaksanaan (keputusan) Kumham, maka kami nyatakan dalam PKPU bahwa parpol tidak dapat diterima pendaftarannya,” kata Ida saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Kamis (16/4/2015) malam. (dik)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*