Tiga Pasangan Balon Kepala Daerah di Jateng Dicoret KPU
BeritaPrima, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret tiga pasangan bakal calon (balon) bupati atau wali kota yang maju di Pemilihan Kepala Daerah serentak di Jawa Tengah.
Ketua KPUD Jawa Tengah, Djoko Purnomo, menyatakan ke tiga bakal calon itu didiskualifikasi karena dianggap lalai tidak mengembalikan berkas revisi syarat pencalonan ke KPU setempat.
“Dua pasangan perseorangan dan satu pasangan yang diusung parpol dinyatakan gugur di tahap pemberkasan pencalonan kepala daerah di Jawa Tengah,” kata Djoko di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/8/2015).
Mereka yang dicoret adalah pasangan independen untuk Kota Pekalongan, Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji, pasangan independen untuk Kabupaten Boyolali, Cahyo Sumarso-M Yakni Anwar, dan pasangan dari PKS, Gerindra dan Hanura untuk Kabupaten Klaten, Suhardjanto-Sunardi.
Sebelum didiskualifikasi, Joko menyatakan, ketiga pasangan itu sudah diingatkan segera mengembalikan berkas pencalonan yang telah direvisi kepada KPU. Tapi, hingga batas akhir pengembalian, mereka tidak kunjung merespon.
“Kami sudah mengingatkan mereka via telepon berulang kali tapi sampai 7 Agustus mereka tidak mengembalikan berkas revisi,” ungkap Djoko. (dik)


