Tim Sembilan: Jika Rekomendasi Ini Tak Diindahkan, Risikonya Besar
BeritaPrima, Jakarta - Tim konsultatif independen (Tim 9) menyampaikan beberapa poin imbauan kepada Presiden Joko Widodo, terkait diterimanya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Tim 9 Syafii Maarif mengatakan Presiden Jokowi tidak mengindahkan imbauan itu maka akan beresiko besar.
“Ini kan rekomendasi kita. Kita kan memberi imbauan. Jika tidak diindahkan, saya rasa risikonya besar bagi presiden. Kita sampaikan saja ini. Kita speak Up,” ujar Syafii Maarif di Maarif Institute, Jl Tebet Dalam Raya, Selasa (17/2/2015).
Sementara itu, anggota Tim 9 Imam Prasodjo mengatakan, poin imbauan tersebut merupakan hasil diskusi dari Tim (untuk mencari jalan keluar terkait polemik yang membuat hubungan antara KPK dan Polri menjadi panas. Diharapkan imbauan kepada presiden ini bisa memberikan kontribusi yang positif.
“Tim ini kan tim konsultatif, sebagai mana juga warga yang lain juga mengungkapkan, baik itu di media sosial, ataupun forum mana saja. Jadi kami berdisksui mencari jalan keuar yang terbaik. Jadi tentu kita bersyukur, mudah-mudahan ini jadi kontribusi yang positif. Dan itu adalah hak presiden sepenuhnya,” kata Imam.
Berikut tujuh poin imbauan Tim 9 untuk Presiden Jokowi:
1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam Putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.
2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan Negara.
3. Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan.
5. Tim Konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.
6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.
7. Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani lima anggota Tim 9 yang hadir dalam pertemuan tersebut.
(Febrizky Akbar)


