Wakil Ketua DPR Tuding Jokowi Penakut

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo seorang penakut.
BeritaPrima, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo seorang penakut. Itu karena mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menolak revisi UU KPK.
Penolakan itu, kata Fahri, belum bersifat resmi. Karena hanya disampaikan menteri, bukan Jokowi secara langsung dan belum ada keterangan secara tertulis berbentuk surat resmi.
|
Pilihan Redaksi
|
“Jokowi juga penakut, dibikin takut sama yang enggak jelas. Enggak mau menyelesaikan masalah nasional, lebih baik pencitraan daripada menyelesaikan masalah,” kata Fahri di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Fahri meminta Jokowi menyampaikan langsung penolakan revisi UU KPK. “Presiden ngirim orang melalui menterinya, untuk bilang penolakan. Memang ini negara apa? Langsung jelaskan sendiri dong,” tegasnya.
Politikus PKS itu berharap penolakan tersebut bukan karena pencitraan, namun ditujukan untuk pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi mudah, suruh saya jadi presiden setahun, saya selesaikan masalah korupsi, gampang kok, nyali aja gak punya. Gak tau caranya,” tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. “Pemerintah tidak pada posisi memperlemah KPK. Sehingga, pemerintah memandang belum perlu melaksanakan revisi UU KPK,” kata Tedjo, 19 Juni.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak masalah jika UU KPK batal direvisi. Yang penting, kata dia, UU Nomor 30 tahun 2002 itu jangan membuat pejabat pemerintah takut dalam mengambil keputusan.
Menurut mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian ini, fungsi UU KPK adalah mengatur kelembagaan komisi antikorupsi itu. UU justru jangan menciptakan ketakutan luar biasa bagi pejabat. Dampaknya kebijakan jadi tak berjalan dengan semestinya.
“Itu pesannya,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Penjelasan JK itu dilontarkan saat menanggapi pertanyaan wartawan soal penolakan pemerintah terhadap revisi UU KPK.
JK selama ini menilai penyadapan oleh KPK harus diatur ulang. Aturannya, kata dia, harus lebih rinci. Dia khawatir keleluasaan penyadapan yang dimiliki lembaga penegak hukum justru melanggar hak warga negara, termasuk pejabat.
JK mengaku tak masalah UU KPK tak direvisi. Yang paling penting adalah efektivitasnya sebagai regulasi. “Revisi atau tidak itu urusan kedua,” ujarnya.
Jika revisi terhadap UU KPK batal, kata JK, pengaturan bisa saja dilakukan secara internal atau memberlakukan aturan lain. “Bisa saja, kalau dikasih aturan-aturan, bisa internal atau pemberlakuan aturan lainnya,” kata JK.
Pemerintah masih berupaya menolak Revisi UU KPK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden sudah mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyurati DPR.
“Saya mendengar Menkumham itu telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Mungkin surat yang disampaikan Menkumham berkaitan dengan itu (penolakan),” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Revisi UU KPK sah menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Revisi UU KPK menggantikan revisi UU tentang Penyimpanan Keuangan pusat dan daerah yang yang digeser menjadi tahun depan.
Keputusan DPR merevisi UU KPK mendapat penolakan dari banyak kalangan. Apalagi fokus revisi salah satunya adalah menghilangkan keleluasaan kewenangan menyadap yang dimiliki KPK. (dik)

