Yusril Kecam Putusan Menkumham Menerima Golkar Kubu Agung

yusril_dan_ical

Pakar hukum tata negara sekaligus Kuasa Hukum Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra.

BeritaPrima, Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menerima kepengurusan Partai Golkar secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono, langsung menuai kecaman. Salah satunya dari pakar hukum tata negara sekaligus Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyesalkan keputusan tersebut. “Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2015).

Menurut Yusril, Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apapun karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung.

Yusril mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah itu, kata dia, menandakan bahwa perselisihan di internal golkar belum selesai.

“Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol,” kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. “Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus,” ujar politisi PBB itu.

Yusril yang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan Perundang-Undangan 1999-2001) ini juga terkesan pesimistis, sulit mengharapkan pemerintah sekarang bersikap objektif dalam menyelesaikan konflik internal sebuah parpol.

“Sejak pengesahan kubu Romi di PPP, kesan bahwa pemerintah, dlm hal ini menkumham yasonna ikut bermain dukung salah satu kubu. Menghadapi kenyataan ini, kubu ARB akan meneruskan gugatan di PN Jakarta Barat utk menunjukkan bahwa keputusan menkumham adalah keliru,” tutur Yusril.

Menyikapi semua ini, kalau dalam waktu dekat Menkumhan sudah menerbitkan keputusan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, maka kubu ARB akan menggugat ke PTUN. “ARB, Idrus Marham, Bamsoet (Bambang Soesatyo) dll barusan tadi berkomunikasi dengan saya dlm rangka menentukan sikap mereka,” pungkas Yusril.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

(dik)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*