Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Minggu , 4 September 2016
Polisi+Ciduk+Bandar

Polresta Medan Bekuk Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Sabu Aceh - Tiongkok

BeritaPrima.com, Medan - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil membekuk tiga orang tersangka jaringan pengedar sabu Aceh - Tiongkok, masing-masing berinisial AMD (47) bandar sabu serta dua kurir RH (43) dan AM (47).

Hal itu terungkap dalam gelar paparan yang dipimpin Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin 27 Juni 2016, sore di Mapolresta Medan.

Dijelaskan Mardiaz, para tersangka dibekuk petugas dari lokasi berbeda dan ketiganya merupakan jaringan pengedar sabu Aceh - Tiongkok.

“Awalnya tim Sat Res Narkoba menangkap tersangka RH dengan cara melakukan penyamaran (under cover buy) di Jalan Nyiur I, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan pada Rabu 22 Juni 2016 lalu. Dan dari tangan tersangka RH, petugas menyita barang bukti empat plastik klip kecil sabu seberat 5,8 gram,” kata Mardiaz, didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi Boy J Situmorang.

Lanjut Mardiaz, setelah penangkap tersangka RH, dan dilakukan penyidikan, RH mengaku membeli sabu dari tersangka AMD warga Jalan Pancing, Gang Rambutan.

“Kemudian petugas Sat Res Narkoba memancing tersangka AMD, dengan cara menghubungi tersangka AMD. Lalu AMD menyuruh kurirnya berinisal AM untuk menemui petugas yang telah menyaru sebagai pembeli di seputaran Jalan Gatot Subroto, setelah disepakati harga sabu sebanyak 100 gram,” jelas Mardiaz.

Pada saat dilakukan transaksi tersebut, sambung Mardiaz, tersangka AM pun dibekuk, yang kemudian dilanjutkan bergerak ke kos-kosan AM di Jl Kertas, Gang Buntu, Medan Petisah.

“Di rumah kos-kosan AM, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan sebanyak 4,8 Kg sabu. Dan sekaligus berhasil menangkap tersangka AMD di Jalan Gatot Subroto, Gang Johor, tak jauh dari kos-kosan AM. Sehingga barang bukti yang diperoleh sebanyak 4,9 Kg,” ujar Mardiaz. (dyn)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *