Kasus Pencabulan Bocah, Solid AG Divonis Empat Tahun Penjara

Solid-AGBeritaPrima.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis artis dangdut, Solid AG dengan hukuman empat tahun penjara setelah terbukti bersalah karena mencabuli seorang anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat cabul,” ujar Hakim Ketua Made saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/12/2015).

Made juga menjelaskan, bahwa selama masa persidangan terdakwa atas nama Solid AG berlaku sopan namun terdapat hal yang memberatkan karena korban berinisial TAP (9) mengalami trauma.

“Hal yang memberatkan korban mengalami trauma yang mendalam, sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Solid AG menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap bocah berinisial TAP yang dilakukan pada 3 Desember 2014 di kantornya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (aud)

(Visited 63 times, 1 visits today)
Kategori: Seleb & Gosip
Tags: #SolidAG

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*