BeritaPrima.com, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Majelis Hakim menilai, Nazar terbukti ...
Selanjutnya
BeritaPrima.com Bicara Fakta