BeritaPrima.com, Jakarta - Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), artis dangdut era 90-an, Solid AG harus jalani hukuman 4 tahun penjara. Penyanyi lagu “Memori Daun Pisang” itu dinyatakan MA terbukti mencabuli anak yang berusia 5 tahun. ...
SelanjutnyaBeritaPrima.com, Jakarta - Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), artis dangdut era 90-an, Solid AG harus jalani hukuman 4 tahun penjara. Penyanyi lagu “Memori Daun Pisang” itu dinyatakan MA terbukti mencabuli anak yang berusia 5 tahun. ...
Selanjutnya