BeritaPrima.com, Medan - Merasa tanahnya telah diserobot untuk dijadikan lahan parkir dan pembangunan asrama lajang Polri. Direktur PT Sianjur Resort, menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Direktur PT Sianjur Resort, Tonggam Gultom, menyebutkan sengketa lahan antara dirinya dan Polda Sumut berawal dari permintaan Polda Sumut agar diberikan tanah seluas satu hektar untuk pembangunan asrama polisi lajang dan lahan parkir.
Selanjutnya, beberapa waktu kemudian, Polda Sumut kembali memohon agar diberikan tanah kurang lebih seluas tiga hektar.
Namun, belum lagi dikabulkan sambung Tonggam, Polda Sumut malah sudah mengklaim bahwa tanah miliknya seluas tujuh hektar di areal yang sama.
“Diatas lahan sudah berdiri plang yang bertuliskan bahwa areal tersebut dikuasai Polda Sumut, atas dasar surat PTPN II No. 20/X/430/VI/2016 tanggal 02 Juni 2016 dan merupakan bagian sertifikat HGU PTPN II Kebun Patumbak No 31/Marindal, beber Tonggam, Senin (8/8/2016).
Ditambahkan Tonggam, gugatan yang dilakukannya tidak hanya dilakukan terhadap Polda Sumut, namun dirinya juga menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo, masing-masing sebagai tergugat II dan III.
“Kenapa saya juga laporkan Kapolri dan Presiden? Karena sebelumnya saya sudah kirim somasi ke Polda Sumut dengan tembusan ke Kapolri dan Presiden RI, agar Polda Sumur segera membongkar bangunan tersebut. Saya akan pertahankan tanah saya sesuai dengan prosedur hukum. Negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta