BeritaPrima.com, Tapteng - Kepolisian Resor Tapanuli Tengah menggelar Sidang Disiplin terhadap 3 Orang personil Polres Tapteng dalam kasus pelanggaran disiplin, Kamis (16/6/2016) bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Tapteng.
Ketua komisi sidang disiplin yang dipimpin langsung Waka Polres Tapteng Kompol Amakhoita Hia, SH, M.Hum, dan didampingi Kabag Sumda Kompol R.Sitanggang serta Kasat Sabhara AKP R. Simanjorang, dalam persidangan mengungkapkan ketiga terperiksa telah terbukti bersalah karena secara sadar melanggar aturan disiplin polri.
Maka dari itu lanjut Waka Polres Tapteng, terhadap ketiga terperiksa di jatuhkan Sanksi berupa Teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penempatan di sel khusus selama 21 hari.
“Sanksi ini diberikan agar ketiga anggota tidak mengulangi lagi perbuatan yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan kepolisian Negara Republik Indonesia ” ujar Waka Polres.
Pada persidangan juga sebutkan dari hasil pemeriksaan tes urin yang dilakukan Sie Propam Polres Tapteng, ketiga terperiksa dinyatakan telah positif mengandung zat Metamphetamine.
Ketiga terperiksa masing-masing berinisial Bripka SN, Bripka HT, keduanya berdinas di Polsek Barus, dan Brigadir PAH merupakan anggota Sat Sabhara Polres Tapteng.
Bertindak sebagai penuntut dalam persidangan Kasi Propam Polres Tapteng Iptu K. Butar-butar, serta Iptu H. Gurning dan Ipda Sumarno selaku pendamping terperiksa dalam persidangan ini.
Sementara itu ketiga terperiksa pun tidak membantah atas hasil tes urin maupun pemeriksaaan yang telah dilakukan. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta