BeritaPrima.com, Medan - Tiga terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Mochtar Yakob (70) dan Nurhayati alias Yati (67) serta cucunya, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2016).
Ketiga terdakwa yakni, Nanang Panji Santoso alias Lanang (19), Triyono Fujiharto alias Yoga (21) dan Rori Rahman (24), yang ketiganya merupakan kakak beradik.
Majelis hakim yang diketuai Mahyuti, saat membacakan tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Nanang Panji Santoso alias Lanang, Triyono Fujiharto alias Yoga dan Rori Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan bersalah melakukan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama,” kata Mahyuti
Mendengar pembacaan tuntutan hukuman itu, Yoga tampak menangis sambil menunduk dan sesekali menghapus air matanya.
Sementara Nanang hanya tertunduk, sedangkan Rori baru menunduk setelah hakim membacakan putusan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa akan menempuh upaya banding “Kami akan melakukan banding Yang Mulia,” kata Ica S, penasihat hukum ketiga terdakwa.
Keluarga korban langsung meneriakkan “Allahu Akbar” begitu mendengar putusan hakim. “Putusan ini memang tidak mengembalikan yang sudah meninggal, tapi mudah-mudahan ada efek jera,” kata Erika Mochtar, putri pasangan Mochtar Yakoob dan Nurhayati.
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang pada Jumat (23/10) siang.
Awalnya Nanang, Triyono, dan Rori pura-pura minta kayu untuk membuat kandang ayam.
Ketiga terdakwa datang saat ibu mereka, Watinem dan adik mereka, Tasya, baru pulang dari rumah korban. Keduanya memang bekerja sebagai pembantu di sana.
Saat datang, ketiga terdakwa ditemui Nurhayati. Mereka kemudian mengikuti perempuan itu ke halaman belakang, tempat kayu yang akan diberikan. Saat itu Lanang langsung menikam lehernya dari belakang.
Setelah Nurhayati terkapar bersimbah darah, pelaku mengejar dan menikami Mochtar Yacoob di dapur. Yoga lalu menangkap Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika. Rori kemudian menikam leher bocah itu. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta