Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 23 Juli 2016
ahok-mobil

Ahok Harus Putuskan Jalur Independen Atau Parpol Sebelum 3 Agustus 2016

BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan bakal calon gubernur harus dapat memutuskan kendaraan politik yang akan ditempuh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sebelum 3 Agustus 2016.

Pasalnya penyerahan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016. Hal ini juga berlaku bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kalau ada calon perseorangan ingin memutuskan pindah partai politik, ya harus dilakukan sebelum mendaftar atau menyerahkan dukungan. Jadi sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustus pukul 23.59 ya,” kata Sumarno saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2016).

Ia mengatakan, calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut.

“Begitu (dukungan KTP) sudah diverifikasi, yang bersangkutan (pasangan calon) sudah terikat. Enggak bisa lagi mengundurkan diri,” kata Sumarno.

“Kalau (pasangan calon) mengundurkan diri, dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka juga tidak bisa dicalonkan oleh partai politik,” kata Sumarno.

Adapun Ahok berencana maju melalui jalur perseorangan dengan dukungan KTP relawan Teman Ahok. Belakangan, Basuki masih akan membicarakan kendaraan politiknya ini.

Sebab di sisi lain ia mendapat dukungan tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Dukungan ketiga parpol ini mencukupi untuk mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *