Ahok Minta Warga Relakan Lahannya Untuk Pembangunan MRT

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan moda transportasi mass rapid transit (MRT) tidak bisa berubah.
“Itu kan untuk jalur kereta, enggak bisa belok-belok,” ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, usai menerima hibah lahan seluas 1,2 hektare dari Polri di Lemdikpol Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
Karena itu, Ahok meminta kerja sama dari warga DKI yang tanah miliknya dilalui oleh jalur rel dari moda transportasi itu.
Warga, kata dia, diharapkan rela menjual tanahnya kepada DKI, karena DKI akan memberikan kompensasi dengan harga appraisal atau sesuai hasil penaksiran.
Warga mau tak mau harus menerima skema kompensasi itu. Bila tidak, Ahok mengatakan, satu-satunya jalan yang akan ditempuh oleh Pemprov DKI adalah mekanisme konsinyasi.
Dia menuturkan, DKI akan menitipkan uang kompensasinya ke pengadilan kemudian warga diharuskan untuk melakukan proses hukum sendiri untuk mengambil uang kompensasi itu.
Menurutnya, mekanisme tersebut bisa dilakukan karena diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Kasarnya kami sita. Karena mau gimana, jalur keretanya sudah tetap,” ujar Ahok.
Adapun, moda transportasi MRT baru mulai dibangun pada 2013, di masa kepemimpinan Gubernur DKI, Joko Widodo.
Fase pertama dari moda transportasi itu, direncanakan bisa mulai beroperasi secepatnya di 2017 atau setahun sebelum pelaksanaan Asian Games 2018.
Pembangunan MRT fase pertama akan menghubungkan Lebak Bulus dan Bundaran HI. Ada 13 stasiun yang akan tersebar di sepanjang 15,5 kilometer jalur tersebut.
Sebagai informasi, meski pembangunannya telah berjalan selama 2,5 tahun, belum 100 persen lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan moda transportasi itu terbebaskan.
Berdasarkan paparan yang diberikan oleh Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, kepada Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidajat, pada saat Djarot melakukan peninjauan ke lokasi pada Minggu 24 Mei 2015, ada beberapa lahan yang belum dibebaskan.
Lahan-lahan yang kepemilikannya belum dibebaskan, antara lain lahan di kawasan Lebak Bulus, seperti di area Jalan Pasar Jumat, Jalan Fatmawati, Jalan TB. Simatupang, Jalan Haji Nawi, hingga Jalan Cipete Raya.
Warga kebanyakan enggan menerima harga appraisal dan menuntut harga di atas nilai jual objek pajak (NJOP) yang membuat nilai tanah mereka menjadi selangit. (feb)


