Persoalan kalah atau menang, kata Adhyaksa adalah hal biasa. Masyarakat akan melihat integritas pemimpinya. “Partai ini pindah, pindah, dilepehin lagi. Nah ini enggak jelas,” ujar Adhyaksa.
Ahok sendiri berniat melakukan pertemuan dengan kelompok relawan pendukungnya, “Teman Ahok”.
Pertemuan itu untuk membahas jumlah dukungan yang hampir mencapai satu juta KTP. Dalam pertemuan itu, Ahok juga berniat membahas soal dukungan partai politik.
“Ya sudah kami mesti ketemu ngomong dong. Kalau (terkumpul) satu juta (data KTP) jelas, kami mungkin akan tanya kepada Teman Ahok, ‘Ahok-Heru ini mau melalui verifikasi sulit atau melalui partai?” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Di lain pihak, hasil revisi UU Pilkada telah memperketat proses verifikasi data KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. Aturan itu terdapat dalam Pasal 48 pada UU Pilkada yang baru disahkan DPR.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (3), verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS).
BeritaPrima.com Bicara Fakta