BeritaPrima.com, Medan - Kecaman dan dukungan terus bergulir dari berbagai organisasi kewartawanan, pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU Lanud Soewondo terhadap dua jurnalis saat sedang melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/8/2016) kemarin.
Dukungan kali datang dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Agoez Perdana yang mengatakan bahwa AJI Medan bereaksi keras menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang terlibat melakukan penganiayaan tersebut.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU Lanud Soewondo terhadap Safri kontributor MNC TV Medan dan Array wartawan Tribun Medan, jelas-jelas melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, yang dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta,” ungkap Agoez, kepada BeritaPrima.com, ketika menjenguk Safrin di Rumah Sakit Royal Prima Medan, Selasa (16/8/2016) sore.
Dikatakan Agoez, AJI secara tegas juga menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis, dan AJI Medan bersama Tim Advokasi Pers Sumatera Utara siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban kebrutalan prajurit TNI AU.
“Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” ucapnya singkat. (dyn).
BeritaPrima.com Bicara Fakta