BeritaPrima.com, Bekasi - Sejumlah sopir angkot di Kota Bekasi, Jawa Barat, pasrah setelah angkot yang dibawanya terkena razia petugas Dinas Perhubungan setempat. Mereka tidak bisa berbuat banyak ketika petugas meminta angkot akan dialihkan peruntukannya menjadi kendaraan pribadi, serta ditempeli stiker angkot tak laik jalan.
|
Berita Terkait
|
“Mau bagaimana lagi bang, memang kondisinya seperti ini,” kata salah satu sopir angkot K-02, Pondok Gede-Bekasi, Sihotang (40), ketika terkena razia di depan Stasiun Bekasi, Kamis (11/8).
Angkot yang dibawanya terpaksa dikandangkan oleh petugas Dinas Perhubungan karena sudah berusia 16 tahun. Selain usia tua, petugas menilai bahwa angkot itu tidak laik jalan.
Ia mengaku surat KIR kedaluarsa karena tak pernah mengurusnya. Alasannya, biaya mahal, sedangkan penghasilan dalam sehari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sehari paling banyak bawa pulang Rp 50-70 ribu. Boro-boro menabung untuk biaya KIR, dan memperbaiki kendaraan,” ujar dia.
Sementara itu, sejumlah penumpang terpaksa turun setelah angkot yang ditumpanginya terjaring razia petugas dinas perhubungan. Mereka harus beralih ke angkutan lain untuk melanjutkan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 3.200 angkot yang beroperasi di wilayahnya. Dari seluruhnya, hanya 1.600 yang mempunyai izin operasi. Dalam razian hari ini, ada ratusan angkot yang dikandangkan.
“Mayoritas angkot yang beroperasi tidak laik jalan. Karena sebagian perlengkapan demi keamanan penumpang mengalami kerusakan,” katanya.
Ia mengatakan, angkot yang usianya di atas 15 tahun dikandangkan dan rencananya akan diremajakan. Angkot itu dialih fungsikan menjadi kendaraan pribadi atau pelat hitam. Hari ini ada ratusan angkot yang dikandangkan dan ditampung di lapangan Multiguna, Bekasi Timur. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta