Awas, Pakai Kendaraan ‘Bodong’ Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara - BeritaPrima.com
Senin , 31 Oktober 2016
penjara

Awas, Pakai Kendaraan ‘Bodong’ Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

BeritaPrima.com, Bogor - Untuk menekan tindak pencurian kendaraan bermotor, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat tidak membeli atau menggunakan kendaraan tanpa surat-surat atau bodong.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, imbauan tersebut dilakukan di wilayah hukum melalui 32 Kepolisian Sektor (Polsek) Se-Kabupaten Bogor dengan cara memasang spanduk, juga secara lisan kepada masyarakat.

“Upaya secara preventif terus kita lakukan melalui imbauan dilakukan serentak di setiap Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres Bogor. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi secara lisan kepada masyarakat,” kata Ita, Senin (22/8/2016).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolres Bogor selain untuk menekan tindak pencurian kendaraan bermotor juga masih banyaknya masyarakat membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat seperti BPKB dan STNK karena tergiur harga murah.

“Jika kendaraan tanpa dilengkapi BPKB dan STNK bisa terindikasi kendaraan curian. Kebanyakan motor bodong dijual murah dan masyarakat mau. Padahal, membeli kendaraan hasil curian merupakan tindak kejahatan,” jelasnya.

Membeli kendaraan hasil curian sendiri dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara. Diharapkan masyarakat tidak membeli kendaraan bodong dan juga dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan.

“Kami juga mengimbau pengguna jalan tertib berlalu lintas dan terpenting melengkapi surat resmi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Kita juga terus lakukan patroli dan razia kendaraan bermotor,” tandasnya. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme doğal parfüm web tasarım ferforje