SyariahCenter.com - Tidak selamanya seseorang berada dalam kondisi sehat. Ada kalanya seseorang mengalami sakit dan harus menjalani perawatan.
Dalam kondisi tengah sakit, mungkin terdapat sejumlah cairan yang perlu dimasukkan dalam tubuh. Tidak melalui tenggorokan, cairan tersebut harus dimasukkan dengan cara suntik serta infus.
Lantas bagaimana jika suntik atau infus digunakan ketika berpuasa? Apakah puasa dinyatakan batal?
Dikutip dari buku KH Sahal Machfudz berjudul ‘Dialog Problematika Umat’ disampaikan bahwa suntik dan infus menimbulkan dampak yang tidak sama pada tubuh.
Suntik dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya, suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infus biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh.
Pada ghalibnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara normal. di sini infus menjadi sebuah solusi.
Karena perbedaan zat yang dikandung, suntik dan infus memiliki efek yang tidak sama. Setelah diinfus, tubuh akan terasa relatif segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Sementara suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman.
Suntik dan infus dengan fungsi yang berbeda, pada hakikatnya saling melengkapi. Penyakit susah disembuhkan jika tubuh kekurangan vitamin dan zat-zat lain yang sangat dibutuhkan. Sementara terpenuhinya kebutuhan gizi, tidak secara otomatis melenyapkan penyakit, tanpa ditunjang obat-obatan.
BeritaPrima.com Bicara Fakta