Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 15 Agustus 2016
jamaahhaji4

Bawa Jamu Dan Jimat, Jemaah Haji Asal Madura Ditahan BIN Di Madinah

BeritaPrima.com, Madinah – Jemaah asal Kabupaten Pamekasan yang tergabung dalam Kloter SUB 3 ditahan pihak BIN Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah. Jemaah berinisial AMT itu membawa obat-obatan berbahan jamu tradisional dan “jimat rajah”.

Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, BIN bandara menyatakan barang yang dibawa jemaah tersebut dikategorikan narkoba.

Selain ditahan, jemaah berusia 46 tahun itu juga didenda 607 riyal oleh Bea Cukai bandara.

Kepala Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, Nurul Badruttamam Makkiy, dalam keterangan resminya mengatakan, barang bawaan jemaah haji itu adalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan.

“Bukan narkoba seperti dinyatakan petugas BIN Bandara Madinah,” ujar Nurul dalam rilis itu, Kamis 11 Agustus 2016.

Nurul menambahkan, jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Sementara itu, terkait dengan “jimat rajah”, adalah pemberian dari seseorang dari daerah yang bersangkutan, sebagai perlindungan dari bala dan musibah.

Menurut Nurul, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Airport telah menjelaskan kepada BIN bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai tradisi di kampung halamannya.

Pada pemeriksaan awal, yang bersangkutan ketakutan dan dalam tekanan, serta mengakui barang yang dibawanya adalah narkoba seperti tertulis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Guna memastikan jemaah tersebut bersih dan tidak mengonsumsi narkoba, petugas BIN Bandara Madinah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Jemaah saat ini dialihkan ke kantor pusat BIN Madinah Wilayah Al-Hizam. (aud)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *