BeritaPrima.com, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pejudi di dalam hutan di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya adalah HS (35) dan AD (40), yang berasal dari Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah. Mereka diringkus karena gagal melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
“Pada saat digerebek, banyak orang di tempat itu. Namun, semuanya lari. Dua orang berhasil kita tangkap,” ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Wira Prakasa, Sabtu (13/8/2016).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam ekor ayam jantan, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta arena sabung ayam yang mereka tempati dan terbuat dari terpal.
“Semua barang bukti beserta dua orang pejudi kita giring ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.
Sementara dalam penggerebekan arena judi sabung ayam yang berada di tengah hutan dengan medan yang sulit diakses tersebut, Polres Bangkalan menerjunkan 10 personel dipimpin Kasatreskrim.
BeritaPrima.com Bicara Fakta