BeritaPrima.com, Sidoarjo - Sebanyak sembilan pegawai Bank Jatim (BJ) Cabang Jombang divonis 1 tahun penjara, Rabu (20/7/2016).
Vonis ini dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Waru, Sidoarjo, setelah terbukti melakukan korupsi berupa kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 19 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalili Sahrin, mengatakan para terdakwa terbukti menggelapkan dana 55 debitur BJ Jombang dengan mengatasnamakan para debitur tersebut untuk menarik uang kredit sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Dari alat bukti dan fakta persidangan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa terbukti melakukan kredit fiktif tersebut,” kata Jalili.
Kendati terbukti, Jalili malah menghukum sembilan terdakwa ini 1 tahun penjara. Bahkan, para terdakwa ini bisa bebas lebih cepat enam bulan jika membayar subsider sebesar Rp 600 juta. Padahal, JPU menuntut hukuman 9 tahun penjara dalam dakwaannya.
Jalili beralasan vonis tersebut setelah melakukan pertimbangan bahwa para tersangka tak menggunakan dan menikmati hasil uang penggelapan tersebut.
“Hal ini menjadi pertimbangan penentuan vonis,” sambungnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta