Kuasa hukum salah satu terdakwa, Ignatius Boli Lasan, menggaris bawahi pernyataan hakim yang mengatakan para terdakwa tak menikmati hasil penggelapan tersebut. Dijelaskan, bukan hanya tak menikmati, melainkan hanya dijadikan korban.
“Klien saya ini hanya pegawai rendahan di BJ Jombang. Harusnya penyidik dan jaksa membidik yang memiliki wewenang. Hakim saja bilang klien saya tak menikmati uangnya,” tandas Lasan.
Kendati demikian, Lasan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Ia akan berdiskusi dengan kliennya, Wiwik Sukesi, terkait menerima putusan tersebut atau melakukan banding.
“Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Tak hanya pihak terdakwa, pihak JPU pun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis itu. JPU Endri menyatakan hal itu.
Hanya saja, Endri mengaku belum memikirkan langkah yang akan diambil terkait penggalian alat bukti baru ataupun mengubah tuntutan.
“Saat ini kami hargai dulu vonis yang sudah diketuk. Kami masih punya beberapa hari untuk bersikap,” ucap Endri.
BeritaPrima.com Bicara Fakta