Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 29 Agustus 2016
borgol5

Curi Tabung Elpiji MelonDan Dua Ekor Ayam, Kakek Ini Diadili

BeritaPrima.com, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik mengadili kasus pencurian dengan terdakwa Kajat (50), Senin (25/7/2016).

Kakek warga Dusun Kalipang, Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, menjalani sidang pertama ini dengan tuduhan mencuri tabung elpiji 3 kg alias elpiji melon dan dua ekor ayam.

Sidang dipimpin hakim Fitria Ade Maya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra.

Jaksa dalam dakwaanya menguraikan bahwa terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 363 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa telah mencuri sebuah tabung LPG 3Kg dan dua ekor ayam. Hal itu dilakukan dengan cara masuk rumah korban tanpa izin sekitar pukul 05.00. Terdakwa kemudian membawa pulang barang curiannya dan menjualnya ke toko kelontong,” kata Angga Saputra, Senin (25/7/2016).

Atas tuduhan itu terdakwa mereaksinya dengan hanya diam.

Ketua majelis hakim PN Gresik Fitria Ade Maya selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” kata Fitria Ade Maya sambil mengetuk palu.

Terdakwa ditangkap polisi seusai mencuri di rumah korban dan menjual barangnya ke pasar.

Korban mengatahui terdakwa menjual barang hasil curian di pasar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan mengabarkan kalau sering terjadi pencurian di wilayah tersebut.

Akhrinya terdakwa ditangkap polisi atas laporan korban. (ren)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *