BeritaPrima.com, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik mengadili kasus pencurian dengan terdakwa Kajat (50), Senin (25/7/2016).
Kakek warga Dusun Kalipang, Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, menjalani sidang pertama ini dengan tuduhan mencuri tabung elpiji 3 kg alias elpiji melon dan dua ekor ayam.
Sidang dipimpin hakim Fitria Ade Maya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra.
Jaksa dalam dakwaanya menguraikan bahwa terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 363 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa telah mencuri sebuah tabung LPG 3Kg dan dua ekor ayam. Hal itu dilakukan dengan cara masuk rumah korban tanpa izin sekitar pukul 05.00. Terdakwa kemudian membawa pulang barang curiannya dan menjualnya ke toko kelontong,” kata Angga Saputra, Senin (25/7/2016).
Atas tuduhan itu terdakwa mereaksinya dengan hanya diam.
Ketua majelis hakim PN Gresik Fitria Ade Maya selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” kata Fitria Ade Maya sambil mengetuk palu.
Terdakwa ditangkap polisi seusai mencuri di rumah korban dan menjual barangnya ke pasar.
Korban mengatahui terdakwa menjual barang hasil curian di pasar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan mengabarkan kalau sering terjadi pencurian di wilayah tersebut.
Akhrinya terdakwa ditangkap polisi atas laporan korban. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta