BeritaPrima.com, Makassar - Dewan guru SMKN 2, Makassar menggelar rapat di sekolahnya di Jalan Pancasila, Kecamatan Tamalate, Sabtu, (13/8). Hasil keputusannya, siswa MAS (15) dikeluarkan dari sekolah. Pihak sekolah mengistilahkannya, dikembalikan ke orang tua.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMKN 2, Amar Bachti saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rapat tadi cukup banyak guru yang hadir. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Chaidir Madja.
Amar menjelaskan, sebelum dikeluarkan keputusan tersebut, dipaparkan mengenai sebab-sebab dan kronologis kejadian hingga pengeroyokan terhadap guru Dasrul. Termasuk menelisik track record siswa MAS.
Menurut Amar, keputusan untuk dikeluarkan dari sekolah semata-mata demi kepentingan siswa MAS itu juga. Karena jika masih belajar di SMKN 2, bisa saja jadi korban bully dari teman-temannya.
“Dasar pertimbangannya adalah kita tidak bisa menjamin keselamatan anak ini karena memungkinkan jadi korban bully dari teman-temannya jadi diputuskan anak ini dikembalikan ke orang tuanya,” kata Amar Bachti, Sabtu (13/8).
Diketahui, saat ini siswa MAS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Adnan Achmad di kasus pengeroyokan terhadap guru Dasrul yang terjadi Rabu lalu, (10/8). Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Makassar tapi ditempatkan di sel berbeda.
Siswa MAS mendapat perlakuan khusus karena masih tergolong anak-anak sehingga ditempatkan di sel khusus.
Sementara itu penanganan kasus ini sekarang diambil alih Polrestabes Makassar. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Musbagh Niam.
“Kasus pengeroyokan terhadap guru ini cukup menonjol, menjadi sorotan publik sehingga diambil alih Polrestabes Makassar untuk maksimalnya penanganan. Ditangani langsung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kompol Musbagh Niam saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).
Ditanya soal laporan balik dari Adnan Achmad yang melaporkan guru Dasrul, menurut Niam, pihaknya juga mengambil alih kasus itu.
“Baik laporan pengeroyokan terhadap guru dan laporan balik Adnan Acmad setelah ditetapkan jadi tersangka, keduanya Polrestabes Makassat yang kini tangani. Kita akan proses beriringan kedua laporan kasus tersebut,” jelas Niam.
Dalam laporan balik itu, guru Dasrul melakukan pemukulan terhadap siswa MAS. Menurut Niam, belum ada belum dilakukan pemeriksaan terhadap guru Dasrul.
“Guru ini masih dirawat di RS Bhayangkara, kita belum bisa mintai keterangan,” tutup Niam.
Pelaku yang mengeroyok guru Dasrul, Adnan Achmad, (43) dan anaknya berinisial MAS, (15) itu kini ditahan di Mapolrestabes Makassar tapi ditempatkan di sel berbeda. Siswa MAS mendapat perlakuan khusus karena masih tergolong anak-anak sehingga ditempatkan di sel khusus. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta