BeritaPrima.com, Makassar - Adnan Achmad (43), orangtua siswa yang memukul Pak Guru Dasrul terancam hukuman tujuh tahun penjara. Begitu juga dengan anaknya MAS, yang turut serta dalam penganiayaan kemarin siang tersebut.
Adnan Achmad dan putranya MAS, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan keduanya sudah ditahan di Mapolsek Tamalate, Makassar.
“Tersangka terancam maksimal 7 tahun, ancaman yang sama untuk anaknya. Hanya nanti perlakukan hukumnyanya beda. Untuk anak sidang tertutup karena masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Tamalate Kompol Aziz Yunus, Kamis (11/8/2016).
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan informasi dari berbagai saksi. Kasus itu kini menjadi prioritas pihaknya untuk segera diselesaikan.
Seperti diberitakan, Adnan Achmad memukul Pak Guru Dasrul saat mendatangi SMK Negeri 2 Makassar, tempat anaknya bersekolah. Adnan datang setelah mendapat pengaduan dari MAS yang mengaku dipukul oleh gurunya. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta