BeritaPrima.com, Sidoarjo - Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifa’i, menjadi tahanan kota, Senin (25/7/2016). Status ini ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait kasus dugaan ijazah palsu yang membelit politisi Partai Gerindra tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, mengatakan Rifa’i dilimpahkan ke Kejari oleh Polres Sidoarjo. “Hasilnya, yang bersangkutan kami jadikan tahanan kota,” kata Sumertayasa.
Sumertayasa menuturkan pelimpahan berkas ini merupakan tahap 2 setelah pihaknya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Secara normatif, tersangka yang telah dilimpahkan pada tahap 2 akan ditahan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Namun, Rifa’i yang juga Ketua Partai Gerindra Sidoarjo ini tetap bisa menghirup udara bebas karena ada pihak yang menjamin.
Sumertayasa mengungkapkan pihak yang menjamin itu adalah istrinya. “Ada juga surat permohonan untuk tidak ditahan dari Ketua DPRD Sidoarjo langsung dan beberapa koleganya,” sambungnya.
Mendapati ada penjamin dan permohonan tersebut, Sumertayasa mengabulkan permintaan Rifa’i untuk tidak ditahan.
Kendati demikian, Rifa’i tidak serta-merta bebas bepergian. Jika kedapatan berada di luar Sidoarjo, status tahanan kpta itu akan hilang dan akan langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan).
BeritaPrima.com Bicara Fakta