Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 25 Juli 2016
Krishna Murti2

Peras Korban, Petugas KPK Gadungan Kantongi Rp2,5 Miliar

BeritaPrima.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang pelaku pemerasan terhadap saksi yang pernah diperiksa KPK.

Ketiga orang yang berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni HRS, R, dan IBM.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pelaku HRS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp2,5 miliar sebagai tarif untuk para korban agar tak terjerat KPK.

“Bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang akan menjadi tersangka dalam perjanjian diminta serahkan Rp2,5 miliar namun lapor ke KPK,” kata Krisna saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Menurut Krishna, lantaran mendapat ancaman bakal menjadi tersangka, para korban yakni R, IBM, dan I bersedia menyerahkan uang Rp2,5 miliar. Pemberian uang itu, dilakukan secara bertahap, lewat tunai maupaun via transfer.

“Yang bersangkutan (HRS) mengaku bisa menentukan sprindik ini lanjut atau tidak. Akibatnya, R, IBM, dan I yakin dan bersedia memberikan uang Rp2,5 miliar masing-masing. Tanda jadi Rp50 juta. Rp25 juta tunai dan Rp25 juta transfer,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam kasus ini, kata Krishna, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti yakni lima buah handphone, kartu KPK, kartu pers Koran Pemberantasan Korupsi, uang Rp25 juta, senjata airsoft gun, printer hingga scanner.

“Karena ini pidum maka yang melakukan penyidikan oleh Polri dalam hal ini Polda,” tukas dia.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, HRS dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terkait institusi KPK sprindik tanda tangan palsu termasuk alat pemalsuan, Pasal 732 KUHP tentang penipuan, dan penggelapan dengan unsur-unsur keterangan tidak benar yang membuat seseorang menyerahkan hartanya, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *