Penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo menetapkan Rifa’i sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pileg 2014 lalu. Pihak pelapor merupakan tubuh internal Partai Gerindra
Sidoarjo sendiri, yaitu anggota Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Partai Gerindra Sidoarjo.
Pihak pelapor mensinyalir ijazah bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan oleh Universitas Yos Soedarso Surabaya tersebut palsu.
Pihak Satreskrim Polres Sidoarjo yang saat itu dipimpin Kasatreskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar menetapkan Rifa’i sebagai tersangka pada September 2015.
Penyidikan berlangsung selama 10 bulan hingga ditetapkan P-21 oleh Kejari Sidoarjo pada 17 Juni lalu. Sebelum dinyatakan lengkap, pihak Kejari sempat dua kali mengembalikan berkas penyidik karena alasan formil dan materil. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta