Sumertayasa menegaskan untuk urusan pekerjaannya sebagai anggota dewan pun, Rifa’i tidak bisa melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota.
“Tidak alasan urusan kerja. Kalau kami ketahui yang bersangkutan ke luar Sidoarjo akan langsung kami ciduk ke rutan. Yang bersangkutan pun kami kenai wajib lapor Senin dan Kamis,” paparnya.
Masa tahanan kota ini berlaku sampai 20 hari terhitung sejak pelimpahan tahap 2 ini. Sumertayasa menyatakan di antara rentang waktu tersebut, sidang perdana bisa saja langsung digelar.
“Secepatnya akan kami proses untuk disidang,” ujarnya.
Rifa’i tiba di Kejari Sidoarjo pada pukul 08.00 WIB. Anggota dewan dari Dapil 6 (Gedangan-Buduran-Sedati) ini diantar langsung oleh beberapa penyidik Polres Sidoarjo, serta didampingi kuasa hukumnya.
Namun, selama delapan jam lebih, Rifa’i tak segera keluar ruang Pidum Kejari. Padahal, pelimpahan itu sebenarnya telah selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Di ruangan Pidum, Rifa’i sibuk menelpon. Dua hape digunakan silih-berganti. Pun kuasa hukumnya terlihat keluar-masuk ruangan Pidum, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
BeritaPrima.com Bicara Fakta