Politisi PKB ini menerangkan posisi Rifa’i sebagai Wakil Ketua masih dibutuhkan. Bahkan, di saat bersamaan pihaknya tengah menggelar Paripurna, namun ketiga wakilnya berhalangan hadir semua.
Nurmawan menjelaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Dewan pada PP 16 Tahun 2010, masih debatable terkait status tersangka seorang anggota dewan terhadap permasalahan hukum yang tengah dialami.
“Saya membutuhkan beliau (Rifa’i) untuk membantu saya sebagai pengambil keputusan dan membantu kelancaran urusan kerja lainnya. Alasan itu yang membuat saya mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.
Ketua Partai Gerindra Jatim, Soepriyatno, angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Rifa’i. Namun, Soepriyatno enggan menjelaskan lebih lanjut tentang konflik tersebut.
“Yang jelas, ini adalah konflik politik,” tukas Soepriyatno.
Terkait status tahanan kota Rifa’i, Soepriyatno mengaku belum bisa mengambil sikap. Pihaknya belum mendapat laporan tertulis sehingga memilih opsi untuk menunggu.
“Kami hanya minta kepada semua pihak agar transparan tentang kasus ini. Selebihnya, kami tunggu adanya surat resmi sembari memantau perkembangan,” ujarnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta