BeritaPrima.com, Sidoarjo - Penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo menyerahkan berkas tahap kedua kasus dugaan ijazah palsu Wakil Ketua DPRD Kab Sidoarjo M Rifai ke Kejari Sidoarjo.
Dalam pelimpahan berkas tahap II itu, tersangka M. Rifai yang juga ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu didampingi oleh tiga anggota DPRD Sidoarjo dari fraksi Gerindra H. Matali, Yunik dan M. Kayan, serta dua penasehat hukumnya, Yunus Susanto dan Dwi Sanyoto.
Yunus Susanto, tim kuasa hukum M. Rifai, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum, agar kliennya tidak ditahan.
Istrinya dan tiga anggota DPRD Sidoarjo Fraksi Gerindra sebagai jaminannya. Dan Ketua DPRD juga memberikan surat permohonan agar tidak ditahan. “Oleh Kejari, Pak Rifai, tetap ditahan di penuntutan, tetapi, menjadi tahanan Kota,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH menyatakan dalam penanganan kasus ini dirinya menunjuk sebanyak 4 jaksa penuntut umum yakni I Wayan Sumertayasa SH, sebagai ketua tim Jaksa Rocidah, Guruh Wicahyo dan Novita Maharani.
I Wayan Sumertayasa SH, sebagai ketua tim mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka M. Rifai sebagai tahanan kota. “Mulai hari ini sampai dua puluh hari kedepan. Kami tetapkan sebagai tahanan kota,” ujar mantan Kasi Pidum itu.
I Wayan menjelaskan dalam penahanan kota ini tersangka dilarang keluar dari wilayah Sidoarjo. “Meskipun itu ada perjalanan dinas, tetap tidak boleh,” jelasnya.
Dalam penahanan kota ini, pihaknya terus mengawasi dan memantau pergerakan tersangka. “Kami pantau, dan tiap hari Senin dan Rabu tersangka wajib lapor,” ungkapnya.
Wayan mengemukakan, tersangka tidak ditahan ke lapas, sebab pihak Ketua DPRD Sidoarjo, mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan sebuah pekerjaan. “Selain itu, istri dan anggota DPRD Sidoarjo dari fraksi Gerindra juga sebagai jaminan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Perlu diketahui, M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Rifai ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta