BeritaPrima.com, Jakarta - Usai diberhentikan dari jabatannya, mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, AW Noviadi Mawardi menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).
Terlebih, ia diberhentikan usai menjabat selama beberapa bulan lantaran tersangkut penyalahgunaan narkotika dan kasusnya tengah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Langkah yang dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar kuasa hukum Bupati Ogan Ilir, Febuar Rahman kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Selasa (28/6/2016).
Dalam undang-undang itu, lanjut Rahman, kepala daerah yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya.
Namun, berdalih penyalahgunaan narkoba, Mendagri justru dianggap menabrak undang-undang tersebut. “Bila mengacu pada undang-undang, seharusnya bisa diberhentikan setelah ada keputusan hukum bersifat tetap dari pengadilan yang menyatakan bersalah,” sambungnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Philipus M Hadjon menyebut, SK pemberhentian yang dikeluarkan Mendagri telah menyalahi aturan. Ia menilai, dalam hukum tata negara tidak mengenal terobosan diskresi.
“Diskresi juga harus memenuhi beberapa unsur, antara lain sudah ada dasar hukum pelaksanaan diskresi, dan kedua kondisi faktual harus mendukung,” tandas Philipus. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta