Begini Cara Perampok Bermodus Ban Kempis Perdayai Korban

perampokBeritaPrima.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus ban kempis. Dalam komplotan ini, polisi menangkap lima orang tersangka dan tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Sub Dit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Hermanto mengatakan, modus operandi dalam adalah pelaku mencari korban pada malam hari mengendarai tiga unit sepeda motor.

“Pelaku pertama mengendarai motor mendahului mobil korban sambil menunjuk ke arah ban dan mengatakan ban kempis,” kata Budi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 19 November 2015.

Bila korban tidak menghiraukan, pelaku lainnya coba meyakinkan lagi. Kemudian pelaku lain kembali melewati mobil korban dan menunjuk ban mobil korban sambil mengatakan ban kempis.

“Begitu seterusnya sampai korban percaya bahwa ban mobilnya kempis,” ujarnya.

Setelah korban percaya dan memberhentikan kendaraannya, korban keluar dari mobil dan mengecek ban mobilnya.

“Pelaku lain yang sebagai eksekutor masuk dari pintu kiri samping dan mengambil barang korban yang ada di dalam mobil,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kemudian tersangka menjual barang-barang kepada penadah.

Kepada penyidik, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 29 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Wilayah yang sering menjadi tempat aksinya adalah di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Kelima tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda di SPBU daerah Jakarta Pusat dan di Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, 11 bus handphone, satu rekaman CCTV, uang tunai Rp5.485.000, lima unit laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (feb)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*