Selanjutnya usai berhasil merampas motor korban, diakui Endang, parta tersangka ini pun kemudian, menghubungi tersangka, Ablay (DPO) sesama geng motor ‘Briges’, untuk menjualkan sepeda motor hasil rampasannya.
Oleh tersangka itu, motor korban pun dijual ke penadahnya, di Bojongmangu. “Tersangka menjual kepada penadahnya dengan harga, Rp1.500.000,- dan dari penjualan itu, uangnya pun dibagi-bagi kepada tiga tersangka, dan Ablay (DPO) mendapat bagian Rp200ribu, sisanya dibagi oleh eksekutornya,” ungkap Endang.
Hingga saat ini, diakui Endang, dua tersangka yang masih DPO sedang dalam perburuan petugas, serta kasus ini masih dalam penanganan Polsek Cikarang Selatan. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta