BeritaPrima.com, Nganjuk - Agus Subagio, (45) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sebab, pengangguran itu tega memperkosa Ll, (15) yang tak lain merupakan anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Pino Ary mengatakan, Agus diringkus petugas saat berada di sekitar Stasiun Kertosono. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ll yang mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan.
“Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Nganjuk,” ujar Pino kepada awak media, Selasa (7/6/2016).
Menurutnya, aksi bejat Agus sudah dilakukan sejak 2015. Bermula saat MA ibu kandung Ll sedang tidak berada di rumah. Saat itu, siswa yang masih duduk di bangku SMA itu sedang sendirian dan hanya ditemani pelaku.
“Pengakuan korban, aksi persetubuhan itu dilakukan pada November 2015 lalu. Korban diancam dan dipaksa untuk melihat video porno sebelum disetubuhi,” imbuhnya.
Pasca kejadian itu, hampir setiap hari, Agus mengulangi perbuatannya. Puncaknya, beberapa waktu lalu, Ll yang merasa tak tahan lantas melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu ke Mapolres.
“Pelaku kita berat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena korban masih di bawah umur,” terangnya.
Sementara, akibat kejadian itu, Ll mengalami trauma yang cukup mendalam. Saat ini, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Nganjuk terus memberikan pendampingan kepada korban. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta