Beri Gaji PNS Yang Korupsi, Sekda Sinjai Dijebloskan Ke Penjara - BeritaPrima.com
Kamis , 3 November 2016
borgol5

Beri Gaji PNS Yang Korupsi, Sekda Sinjai Dijebloskan Ke Penjara

BeritaPrima.com, Sinjai - Memberi gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Tayye Mappasere ditahan Kejaksan Negeri (Kejari) Sinjai, Senin (31/10/2016) sore.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin mengatakan, Tayye telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gaji PNS. Dalam kasus itu, Sekda Sinjai merugikan negara hingga sekitar Rp 700 juta.

“Tersangka TY yang merupakan Sekda Sinjai tetap memberikan gaji kepada PNS yang tersangkut kasus korupsi sejak tahun 2009 hingga 2016. Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi. Tetapi dia (Sekda) yang mengatur semua gaji PNS, malah tetap memberikan gaji kepada oknum pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tersangkut kasus korupsi,” jelasnya.

Saat ditanya jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi menerima gaji, Salahuddin mengaku belum mengetahuinya secara persis. Tapi, penyidik Kejari Sinjai masih melakukan pendalaman terkait kasus itu.

“Saya belum tahu jumlah pastinya PNS korupsi yang terima gaji. Jelas ada beberapa PNS korupsi yang menerima gaji dan tindakan melawan hukum Pak Sekda Sinjai ini dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2016. Apakah ada tersangka lainnya atau tidak, tergantung alat bukti yang ditemukan penyidik Kejari Sinjai. Tapi untuk saat ini, baru Sekda Sinjai yang ditetapkan tersangka dan ditahan,” tuturnya. (ren)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme doğal parfüm web tasarım ferforje